Para pelaku dan BB
Tribratanews Pelalawan- Sebanyak 4 orang pelaku yang sedang asyik bermain judi jenis kartu remi (Song) Senin (28/3/ 2016) sekira pukul 16.00 Wib diciduk Sat Reskrim Polres Pelalawan. Penangkapan keempatnya berlangsung di jalan Seminai Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Adapun ke 4 pelaku Judi song yang ditangkap yakni SA (24) warga Jalan Ambisi Kecamatan Pangkalan Kerinci, JT (48) Warga Jalan Akasia Kecamatan Pangkalan Kerinci,KP (22) warga Jalan Seminai Kecamatan Pangkalan Kerinci dan terakhir HE (21) warga Jalan Seminai Kec. Pkl Kerinci Kab. Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga ketika dikonfirmasi oleh Tribratanews Pelalawan melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat membenarkan penangkapan ke 4 pelaku Judi remi tersebut. Menurutnya penangkapan 4 pelaku Judi remi jenis song ini adalah pengembangan dari informasi masyarakat sebelumnya.
” Adapun barang bukti yang disita uang sebesar Rp. 187 ribu dan 108 lembar kartu remi warna biru putih dan Saat ini ke 4 orang pelaku telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum ” ujar Paur Humas. (TribratanewsPllwn)