Tribratanews Pelalawan – Seorang Oknum PNS yang bernama AT (36 thn) terpaksa di ringkus Sat Narkoba Polres Pelalawan,Rabu (24/2/2016) sekira pukul 17.20 wib, di gedung olahraga Tengku Pangeran yang berada di Jln. Sultan Syarif Qasim Kec.Pkl.Kerinci Kab.Pelalawan karena diduga telah membawa narkoba jenis sabu dan daun ganja kering.
Berdasarkan impormasi yang dirangkum oleh Tribratanws Pelalawan menyebutkan bahwa pelaku ditangkap berawal Rabu (24/2/2016) sekira pukul 17.00 wib,sat narkoba polres Pelalawan mendapat impormasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang di curigai sedang berada di gedung olahraga Tengku Pangeran yang berada di Jln. Sultan Syarif Qasim Kec.Pkl.Kerinci Kab.Pelalawan dan mendapat impormasi tersebut, personil sat narkoba polres Pelalawan dibawah pimpinan AIPDA Ali Akbar melakukan penyeldikan ke gedung daerah tersebut dan setelah melakukan penyelidikan,petugaspun menjumpai pelaku AT sedang berada di dalam gedung tersebut.
Melihat gerak – gerik pelaku mencurigakan,petugaspun selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dengan disaksikan ketua lingkungan setempat dan setelah dilakukan penggeledahan,petugas menemukan 1 paket serbuk bening diduga Sabu serta Plastik bening 2 ball dan Uang Rp 3.000.000,- dari saku celana pelaku dan pengakuan pelaku,uang tersebut merupakan hasil penjualan 8 paket sabu sebelumnya dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dimobil pelaku yang terparkir di halaman gedung daerah tersebut dan di mobil pelaku,petugas juga menemukan 1 paket Narkotika jenis daun Ganja Kering.
Dihadapan petugas,pelaku mengakui bahwa semua barang bukti berupa uang,sabu dan daun ganja yang ditemukan petugas tersebut adalah milik pelaku dan untuk penyidikan lebih lanjut,pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga ketika dikompirmasi Tribratanews Pelalawan melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat,Kamis (25/2/2016) membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba tersebut.
” Pelaku dan barang bukti telah diamankan di polres Pelalawan dan perkaranya masih dikembangkan,” ujar Paur Humas.(Tribratanews Pllwn)