Quantcast
Channel: Densus – Tribratanews Pelalawan
Viewing all articles
Browse latest Browse all 493

Mematikan Mesin Pabrik, Dua Oknum Okp Pemuda Pancasila Jadi Tersangka

$
0
0

 

IMG20151223171706

Tribratanews Pelalawan – Dua oknum OKP Pemuda Pancasila (PP) yang bernama SA (33 thn) dan AW (28 thn) ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polres Pelalawan,Rabu (23/12/2015).

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP James Rajagukguk melalui selulernya membenarkan bahwa dua oknum Okp Pemuda Pancasila tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara pemerasan.

” Dua orang oknum Pemuda Pancasila sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan ” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menuturkan bahwa kedua oknum Okp  PP tersebut ditetapkan sebagai tersangka berawal dari Rabu (23/12/2015) sekira pukul 09.00 Wib ,Pimpinan Anak Cabang (PAC ) PEMUDA PANCASILA kec. Langgam Kab. Pelalawan yang dipimpin oleh SA (Ketua) dan AW (Korlap) dengan jumlah masa lebkur 22 orang melakukan aksi unjuk rasa di pintu masuk PT. SMN Kec.Langgam Kab. Pelalawan tanpa ada surat tanda terima pelaporan untuk melakukan unjuk rasa dari pihak kepolisian dan adapun tuntutan PAC Pemuda Pancasila tersebut pada saat melakukan orasi adalah :
” Tutup Operasional PT.SMN karena tuntutan dari Masyarakat terkait Kompensasi atas kebocoran limbah PT. SMN sebesar Rp 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) per bulan TIDAK DAPAT DIPENUHI.

Dan karena tuntutan pihak oknum PP tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pihak PT.SMN maka selanjutnya SA (Ketua) dan AW (Korlap) serta 3 orang memaksa masuk ke PKS PT. SMN dgn cara menerobos Pagar yang dijaga Personil Polsek Langgam & Scuryti dan selanjutnya SA dan AW langsung menuju ke Ruang Panel Pengobrasian mesin Pabrik dan memaksa Andigo (Operator Handle) untuk mematikan mesin Operasional Pabrik , SA dan AW ikut mematikan Tombol panel pengoprasian pabrik tersebut.

Atas kejadian tersebut pihak PT.SMN pun merasa dirugikan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan dan setelah mendapat laporan tersebut personil polres Pelalawan yang dipimpin oleh Kabag Ops KOMPOL Edwin dengan didampingi oleh Kasat Intel IPTU AZ.Rofiqi dan Kasat Shabara AKP Erde Dianto berserta 40 Org personil langsung meluncur ke PT.SMN di langgam dan sesampai di PT.SMN pertugaspun langsung mengamankan 22 orang oknum Pemuda pancasila yang ikut melakukan unjuk rasa di PT.SMN tersebut dan selanjutnya dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dan berdasarkan pemeriksaan saksi- saksi di lokasi kejadian dan polres pelalawan mendapatkan 2 alat bukti yang syah maka selanjutnya Polres Pelalawan menetapkan pelaku SA dan AW sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.(tribratanews Pllwn)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 493

Trending Articles