Tribratanewspelalawan – Unit Reskrim Polsek Ukui pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 telah melakukan tahap II yang mana pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tanpa kelengkapan dokumen sah dari penyidik Kepolisian Polsek Ukui kepada Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan.
Tindak pidana yang terjadi pada bulan agustus lalu yang melibatkan 2 tersangka tersebut, kini berkas perkaranya telah selesai dilakukan penyidikkan oleh pihak kepolisian, selanjutnya diserahkan kepada pihak kejaksaan kemudian akan dilaksanakan persidangan terhadap tersangka.
Terhadap keduanya di sangkakan telah melanggar pasal pasal 21 ayat (1).(2) permendag nmr 15 tahun 2003 ttg pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi utk sektor pertanian dan atau pasal 6 Ayat (1) UU Ri no 07 thn 1995 ttg penuntutan TP Ekonomi. (tbnplwn)