Tribratanews Pelalawan_ Kamis (22/10/2015) sekira pukul 14.40 Wib,Sat Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil menangkap seorang pelaku yg diduga memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,90 gram.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga melalui Kasat Narkoba AKP Edi Yasman menjelaskan kepada tribratanews Pelalawan bahwa Pelaku berhasil ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat bahwa disebuah kantor yang terletak di jalan jambu belakang Hotel Meranti Pangkalan Kerinci Kab.Pelalawan sering dijadikan bertransaksi narkoba , dengan impormasi tersebut Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Edi Yasman langsung memimpin personil untuk melakukan observasi dan servailance terhadap kantor yang dimaksud tersebut.
Pada saat personil melakukan pengintaian, datanglah seorang laki-laki yang gerak geriknya dicurigai yang mengaku bernama MK (32 thn ) kekantornya tersebut dan selanjutnya personil Polres Pelalawanpun langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap badan MK dan pada saat digeledah, petugas polres pelalawan menemukan kotak rokok sampurna mild yg didalamnya ada 1 bungkus kecil yg diduga sabu, 1(satu) bungkus plastik bening yg berisikan 9(sembilan) bungkus sabu paket kecil,1 bungkus plastik bening terbungkus dgn tisu yg berisikan 11(sebelas) paket kecil sabu,dan uang dugaan hasil penjualan sabu tersebut sebesar Rp 650.000,- dan kemudian pelaku MK mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Kemudian Personil Polres Pelalawan melanjutkan penggeledahan ke rumahnya MK di jalan putri rani dan dirumah tersebut petugas kembali menemukan 2(dua) ball plastik bening pembungkus sabu dan selanjutnya pelaku MK dan barang bukti yang ada dibawah ke Polres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut.(tribratanews Pllwn)