Pelaku T dan M Serta Barang Bukti
Tribratanews Pelalawan – Sabtu (27/2/2016) sekira pukul 15.30 Wib ,polres Pelalawan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang bernama inisial T (41 thn ) yang di tangkap di Jl. Muhibah kec.Pangkalan Kuras Kab.Pelalawan dan pelaku inisial M (49 thn ) ditangkap di Jl.pasar baru Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan,yang mana kedua pelaku ditangkap karena tertangkap tangan oleh petugas telah melakukan perjudian jenis togel (toto gelap).
Berdasarkan informasi yang dirangkum oleh Tribratanews Pelalawan menyebutkan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal Sabtu (27/2/2016) sekira pukul14.00 Wib saat itu Kasat Reskrim polres Pelalawan AKP Herman Pelani mendapat impormasi dari masyarakat bahwa di warung kedua pelaku tersebut sedang berlangsung kegiatan permainan judi jenis togel dan setelah mendapat impormasi tersebut,AKP Herman Pelani memerintahkan personil gabungan polres Pelalawan dibawah pimpinan IPTU Yoyok untuk melakukan penyelidikan.
Personil gabunganpun pertama kali melakukan penyelidikan ke warung T di Jalan Muhibah kec.Pangkalan Kuras dan setelah dilakukan pengintaian, petugas menjumpai T sedang merekap nomor togel sehingga petugaspun langsung mengamankan T dan barang bukti berupa 1 unit hp nokia, uang hasil penjualan Rp. 126.000, buku rekapan 5 buah dan buku tafsir mimpi 1 buah.
Tak puas sampai disitu,petugaspun melakukan penyelidikan ke warung M di Jl.pasar baru Kec. Pangkalan Kuras sesuai impormasi masyarakat sebelumnya dan setelah dilakukan pengintaian, petugaspun menjumpai pelaku M yang juga sedang merekap nomor togel diwarungnya tersebut, sehingga petugaspun selanjutnya mengamankan M bersama barang bukti berupa 2 unit handphone , 1 buah buku rekapan, 1 buah kalkulator dan Uang Rp 1.100.000,- yang diduga dari hasil penjualan nomor togel tersebut.
Dihadapan petugas, kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut mengaku tidak saling kenal dan untuk proses penyidikan lebih lanjut kedua pelaku dan barang bukti masing-masing pelaku di bawa ke Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga ketika dikonfirmasi oleh Tribratanews Pelalawan melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat,Sabtu (27/2/2016) membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku yang diduga telah melakukan permainan judi jenis togel tersebut.
” Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di polres Pelalawan dan penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap ke dua pelaku untuk mengungkap jaringannya,” ujar Paur Humas.(Tribratanews Pllwn)