Kedua Pelaku di apit penyidik dan Kasat Reskrim Polres Pelalawan
Tribratanews Pelalawan – Dua orang DPO (Daptar Pencarian Orang) Polresta Pekanbaru yang bernama RD (24 thn) dan AD ( 29 thn) berhasil ditangkap oleh unit buser Polres Pelalawan, Rabu Siang (3/2/2016 ) di depan salah satu toko komputer yang berada di Jl.Lintas Timur Pangkalan Kerinci Kab.Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga ketika dikompirmasi oleh tribratanews Pelalawan melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan membenarkan atas penangkapan kedua pelaku yang merupakan DPO polresta Pekanbaru tersebut.
” Pelaku kita tangkap karena sebelumnya telah melakukan penggelapan cartridge Printer di Pekanbaru ” ujar Kasat Reskrim.
Kasat juga menambahkan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya DPO atas nama kedua pelaku yang di tembuskan ke polres Pelalawan yang mana sebelumnya kedua pelaku di awal Januari 2016 telah melakukan penggelapan terhadap cartridge Printer seharga Rp.15.000.000,- milik RZ yang merupakan pemilik salah satu toko Komputer yang ada di pekanbaru.
Dengan dasar DPO tersebutlah kemudian unit Buser polres Pelalawan dibawah pimpinan IPTU Yoyok melakukan penyelidikan dan naas bagi kedua pelaku, pada saat kedua pelaku mau menawarkan cartridge hasil penggelapannya tersebut ke salah satu toko komputer yang ada di jalan lintas pangkalan kerinci Kab.Pelalawan,Rabu siang (3/2/2016) kedua pelaku langsung di ringkus unit buser Polres pelalawan bersama barang bukti berupa cartridge.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut,akhirnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke polres Pelalawan .
” Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Pelalawan dan kedua Pelaku dan barang bukti akan kita serahkan ke Polresta Pekanbaru karena tempat kejadian di pekanbaru ” pungkas Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Herman Pelani. (Tribratanews Pllwn)