Quantcast
Channel: Densus – Tribratanews Pelalawan
Viewing all articles
Browse latest Browse all 493

ditangkap karena mencuri baju PD ternyata pemain curanmor

$
0
0

IMG-20150925-WA0238 IMG-20150925-WA0240 IMG-20150925-WA0239 IMG-20150925-WA0237 – tribratanewspelalawan – Polsek Pangkalan berhasil mengamankan seorang pemuda warga Kab. Inhu, PD (22 th) yang telah melakukan pencurian di salah satu toko pakaian pada hari rabu tanggal 23 september 2015.

Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Razif menjelaskan bahwa pada hari rabu telah diamankan seorang pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dimana pelaku PD melakukan aksi pencurian di sebuah toko baju milik korban Yeni.

Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 23 september 2015 sekira pukul 22.50 wib pelaku datang ke toko baju milik korban, setelah memilih beberapa pakaian antara lain baju kaos merk hugo sport sebanyak 4 pcs, celana jens panjang 3 pcs, singlet merk crocodile 2 pcs, celana dalam isi 2 sebanyak 1 pcs dan 1 buah tas ransel  sandang merk polo, pelaku pergi begitu saja tanpa melakukan pembayaran. Kemudian korban menahan pelaku untuk pergi dan pelaku langsung memukul wajah korban dibagian pipi sebelah kanan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar. Pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau yang diambil dari pinggangnya, kemudian melarikan diri. Seketika itu pula korban berteriak meminta tolong, dan pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar dan petugas polisi. Atas kejadian tsb korban merasa dirugikan lebkur Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa

Sebilah pisau, 4 pcs kaos hugo sport, 3 pcs celana jens panjang, 2 pcs singlet  crocodile, celana dalam 1 pcs, 1 buah tas ransel sandang polo. Serta 1 unit sepeda motor yg digunakan pelaku merk Honda Mega Pro nopol BM 5827 CT yang mana sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku pada hari senin tanggal 21 september 2015 di pasar baru pagkalan kerinci. Terhadap pencurian sepeda motor tersebut  pemilik sepeda motor telah melaporankan kejadiannya sepeda ke Mapolsek Pangkalan kerinci.

Kapolsek menjelaskan dalam laporan pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh korban An. Giwan, 38th warga Desa Mekarjaya Kec. Pkl. Kerinci, dijelaskan bahwasanya sepeda motor miliknya merk Honda Mega Pro nopol BM 5827 CT dengan no rangka MH1KC2117BK037938 dan no mesin KC21E-1038071 warna hitam abu-abu telah hilang saat dirinya berada di pasar baru Pangkalan Kerinci. Pada saat kejadian korban meletakkan sepeda motornya diparkiran dengan posisi stang tidak dikunci dan kunci kontak menempel di sepeda motor, selanjutnya korban pergi berbelanja. Setelah selesai belanja korban kembali ke parkiran dan terkejut melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian lebkur Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah)

Atas tindakannya tersebut, pelaku diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk mempertanggung jawabkannya. Tutup kapolsek yang baru saja pulang dari pemadaman kebakaran lahan di Rantau Baru.(tbnewsplwn)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 493

Trending Articles