Quantcast
Channel: Densus – Tribratanews Pelalawan
Viewing all articles
Browse latest Browse all 493

Dua Pelaku Curas Di Sumbar Ditangkap Polres Pelalawan

$
0
0
  1. IMG_20160110_132811

Tribratanews Pelalawan- Sabtu Malam (9/1/2016),Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil melakukan penangkapan terhadap boronan polsek Batang Anai Polres Padang Pariaman Polda Sumbar yang bernama Romi (34 thn) dan Sri (44 thn) di Desa Angkasa Kec.Bandar Petalangan Kab.Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP James Rajagukguk ketika dikompirmasi melalui selulernya membenarkan penangkapan ke dua pelaku tersebut.

” kedua pelaku kami amankan karena diduga telah melakukan curas di padang pariaman ” ujar Kasat.

Kasat juga menuturkan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari sebelumnya adanya impormasi dari polsek Batang Anai Polres Padang Pariaman Polda Sumbar bahwa pelaku curas yang terjadi dijorong Talao Mundam Nagari Ketaping Padang Pariaman Propinsi Sumbar,Kamis (7/1/ 2016) diduga berada di wilayah Pelalawan.

” mendapat impormasi tersebut,anggota kami pun langsung melakukan penyelidikan dilapangan” pungkas Kasat.

Setelah melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit V Sat Reskrim Polres Pelalawan IPTU Yoyok akhirnya Sabtu Malam (9/1/2016),Personil Polres Pelalawan berhasil meringkus kedua pelaku di dalam salah satu rumah yang berada di Desa Angkasa Kec.Bandar Petalangan Kab.Pelalawan.

” Kedua pelaku dan penyidikannya akan kami serahkan ke polsek Batang Anai, karena TKPnya berada di sana” tutup Kasat Reskrim.

Berdasarkan impormasi yang didapat tribratanews Pelalawan dari polsek Batang Anai Polres Padang Pariaman Polda Sumbar sebelumnya bahwa kedua pelaku  mengambil barang milik korban an.Basir dengan cara berpura-pura membeli tanah kepada korban dan setelah itu pelaku langsung memukul ulu hati korban, setelah itu menyekap korban, mengikat tangan dan menutup mulut korban dgn lakban warna Hitam, kemudian korban diseret kekamar, sesampai dikamar korban dipukuli lagi hingga pingsan kemudian pelaku mengambil barang milik korban berupa uang Rp 6 juta yang berada didalam kantong celana dan kantong baju korban dan 2 lembar sertifikat tanah a.n. Basir (korban) yg terletak dibawah lemari korban. ( Tribratanews Pllwn)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 493

Trending Articles