Tribratanewspelalawan – Pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Jln. Poros Desa Surya Indah Kec. Pkl. Kuras Kab. Pelalawan, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan ( Curas ). Korban PT. Surya Madistrindo Gudang Garam yang dilakukan Pelaku yang tidak dikenal.
Kronologis kejadian Pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015 sekira pukul 17.00 Wib pada saat itu Pantun Siagian, Pria, 29 thn, Kristen, swasta, almt. Jln. Garuda Sakti KM 02 Kec. Tampan Kota Pekanbaru dan Yudhianto, Pria, 25 thn, Budha, swasta, almt. Jln. Samratulangi No. 23 Kec. Senapelan Pekanbaru, sedang kerja menjual Rokok merk Gudang Garam milik PT. Surya Madistrindo Gudang Garam menggunakan mobil Mitshubisi L 300 Box BM 9506 LT.
Setibanya di TKP, mobil korban diberhentikan secara paksa oleh pelaku yang menggunakan mobil Toyota Kijang Innova warna Merah tanpa No.Pol, diperkirakan berjumlah tiga orang menggunakan senjata diduga Senpi dan memakai Sebo. Pada saat itu juga pelaku turun dari mobil sambil memegang Senpi dan menyuruh korban untuk turun dari mobil, namun korban tidak juga turun, kemudian pelaku mengambil batu dan langsung melemparkannya kearah kaca depan mobil korban hingga pecah.
Selanjutnya para pelaku memaksa korban untuk menyerahkan Uang yang ada didalam tas sandang warna Abu – abu, kemudian pelaku memaksa korban untuk membukakan Box mobil yang berisi Rokok Gudang Garam dan langsung mengambil sebagian Rokok yang ada didalam Box tersebut.
Setelah berhasil beraksi, para pelaku pergi meninggalkan korban mengarah ke Desa Sidomukti dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova warna Merah
Kasus curas ini masih dalan penyelidikan Polsek Pangkalan Kuras. (Tbnplwn)